Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Perhitungannya

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha selama satu periode pajak, biasanya satu tahun. Pajak ini merupakan salah satu jenis pemahaman dasar pajak yang paling penting bagi negara, karena menyumbang pendapatan yang signifikan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian PPh, jenis-jenisnya, serta cara perhitungannya.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik itu berupa gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan bentuk penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia, PPh diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008.

Wajib pajak yang dikenakan PPh dapat berupa:

  1. Orang Pribadi: Individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau sumber penghasilan lainnya.
  2. Badan Usaha: Perusahaan, baik yang berbentuk PT, CV, firma, koperasi, maupun badan hukum lainnya, yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau investasi.

PPh diterapkan berdasarkan prinsip keadilan dan kemampuan untuk membayar. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang atau badan, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Di Indonesia, Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada sumber penghasilan dan subjek pajak yang bersangkutan. Berikut adalah jenis-jenis PPh yang berlaku di Indonesia:

  1. PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. PPh 21 dikenakan kepada pegawai, pekerja lepas, maupun tenaga ahli.
  2. PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu baik milik pemerintah maupun swasta, sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang, baik di dalam negeri maupun luar negeri. PPh 22 seringkali dikenakan pada transaksi ekspor dan impor.
  3. PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, serta pembayaran atas jasa teknik, manajemen, dan jasa lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
  4. PPh Pasal 25: Pajak yang dibayarkan secara angsuran oleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak. PPh 25 ditujukan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun pajak dengan cara membayar cicilan pajak setiap bulan.
  5. PPh Pasal 26: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (individu maupun badan) dari sumber penghasilan di Indonesia. PPh 26 dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan lain-lain.
  6. PPh Pasal 29: Pajak Penghasilan tambahan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak jika setelah dilakukan penghitungan akhir pajak tahunan ternyata jumlah pajak yang dibayar melalui pemotongan, pemungutan, atau angsuran masih kurang dari yang seharusnya.
  7. PPh Final: Pajak yang dikenakan secara langsung pada sumber penghasilan tertentu dan dianggap telah melunasi kewajiban pajak Wajib Pajak atas penghasilan tersebut. Contoh PPh final adalah pajak atas penghasilan dari usaha kecil, penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, dan penghasilan dari bunga deposito.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Perhitungan PPh untuk orang pribadi didasarkan pada tarif progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Berikut ini adalah tarif PPh orang pribadi yang berlaku di Indonesia:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 30%.

Langkah-langkah perhitungan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan seseorang.
    • Contoh PTKP tahun 2023:
      • Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin.
      • Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. Menghitung Pajak Penghasilan yang Terutang:
    • Setelah PKP diperoleh, pajak dihitung berdasarkan tarif yang berlaku.
    • Misalkan seorang pegawai memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp 120.000.000. Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp 54.000.000, maka PKP-nya adalah Rp 66.000.000.
    • Pajak yang terutang:
      • Untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.
      • Untuk penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 (Rp 6.000.000): 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000.
      • Total pajak yang terutang = Rp 3.000.000 + Rp 900.000 = Rp 3.900.000.
  3. Pengurangan Pajak yang Sudah Dibayar atau Dipotong:
    • Jika Wajib Pajak sudah membayar angsuran pajak atau telah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja (PPh 21), maka jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut bisa dikurangi dari pajak yang terutang.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Untuk badan usaha atau perusahaan, tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah tarif pajak tunggal, yaitu sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, ada beberapa kategori usaha yang mendapatkan tarif lebih rendah, seperti UMKM.

Berikut ini adalah langkah-langkah perhitungan PPh badan usaha:

  1. Menghitung Penghasilan Bruto:
    • Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan dari seluruh kegiatan usahanya dalam satu periode pajak.
  2. Menghitung Biaya yang Dapat Dikurangkan (Beban Pajak):
    • Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya-biaya yang langsung terkait dengan operasional usaha, seperti biaya bahan baku, gaji karyawan, penyusutan, dan lain-lain.
  3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • PKP diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
  4. Menghitung Pajak Terutang:
    • PPh yang harus dibayar adalah 22% dari PKP.

Contoh Kasus PPh Badan

Misalkan sebuah perusahaan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 1.000.000.000 dalam satu tahun. Setelah dikurangi biaya-biaya operasional sebesar Rp 600.000.000, maka penghasilan kena pajak perusahaan tersebut adalah Rp 400.000.000. PPh yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:

  • 22% x Rp 400.000.000 = Rp 88.000.000.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber penghasilan dan subjek Kelas Belajar Perpajakan Online, seperti PPh 21 untuk penghasilan dari pekerjaan, PPh 22 untuk transaksi perdagangan, dan PPh final untuk penghasilan tertentu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *